1. Pengertian Pegadaian Syariah
Adalah merupakan tempat dimana masyarakat yang membutuhkan uang tunai bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Masyarakat mungkin akan ingat dengan slogan pegadaian saat ini, "Mengatasi masalah Tanpa masalah". Jika nasabah meminjam uang tunai ke bank, selain itu juga nasabah harus memiliki agunan, prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisa terlebih dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. tapi di pegadaian simpel dan mudah prosesnya, hanya meninggalkan barang pribadi dan menunjukannya di loket penaksir.
Di loket penaksir tersebut, barang akan dinilai oleh petugasnya. Dan petugasnya akan memberi tahukan mengenai berapa nilai gadai dari barang tersebut. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang bisa dipinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Jika nasabah tidak mampu menebus kembali barang tersebut, pegadaian akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang dimana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tinggi. Tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya.
* Fungsi
Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fludisia. Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
* Manfaat
a. Bagi nasabah : Tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan atau kredit perbankan. Di samping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional.
b. Bagi perusahaan pegadaian :
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam danq
- penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
- Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relatif sederhana.
- Berdasarkan PP No.10 Tahun 1990, laba yang diperoleh digunakan untuk :
+ Dana pembangunan semesta (55 %)
+ Cadangan umum (20 %)
+ cadangan tujuan (5 %)
+ Dana sosial (20 %)
* Tujuan
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar.
3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman berbasis bunga.
4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
2. Mekanisme Operasional Lembaga
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir bermiripan dengan pegadain konvensional. Pegadain syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama. Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh. Secara teknis, pelaksanaan/kegiatan pegadaian syariah adalah :
1. Jenis barang yang digadaikan.
2. Perhiasan : emas, perak, mutiara, intan, dan sejenisnya.
3. peralatan rumah tangga : perlengkapan dapur, perlengkapan makan/minum, perlengkapan bertanam, dan sebagainya.
4. Biaya kendaraan : sepeda ontel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya.
3. Pegadaian Syariah dalam Pandangan Prinsip Ekonomi Syariah
Landasan konsep pegadaian syariah mengacu pada syariah Islam yang bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Adapun landasan yang dipakai yaitu : Al-Quran Al-baqarah : 283
" Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan janganlah kamu menyembunyikan perjanjian".
Kutipan ayat yang berarti "maka hendaknya ada barang tanggungan yang dipegang" merupakan anjuran memberikan jaminan untuk membina kepercayaan. Pegadaian syariah yang menggunakan akad tabaru yaitu Rahn (gadai) dan Ijarah (sewa) tempat terhadap barang yang dijaminkan.
4. Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
1. Di pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang oiutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat accesoir jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
Pegadain syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Mesti tanpa bunga, pegadain syariah tetap memperoleh keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu memberlakukan biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang dipinjamkan.
Selasa, 09 Desember 2014
Senin, 01 Desember 2014
Pasar Modal Syariah
1. Pengertian Pasar Modal Syariah
Definisi pasar modal sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta profesi yang berkaitan dengan Efek. Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut, pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah islam atau yang lebih dikenal dengan syariah complient.
- Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
- Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
- Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional/
- Meningkatkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
- memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara.
- Memungkinkan penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
- Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
- Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, liquiditas, dan diversifikasi investasi.
- Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
- Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen profesional, dan penciptaan iklim bersaham yang sehat.
2. Mekanisme Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam pasar modal syariah menurut Netwally adalah sebagai berikut :
a. Semua sahama harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa Efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite menajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak boleh lebih dari 3 bulan.
e. Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga dibawah HST.
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
g. Komiute manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.
3. Perbedaan pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional
- Didasarkan pada prinsip syariah.
- Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.
- Adanya syariah guidline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendapatan.
- terdapat mekanisme screaning perusahaan yang harus mengikuti prinsip syariah.
- didasarkan pada prinsip bunga.
- Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali.
- Guidline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.
4. Pasar Modal dalam Pandangan prinsip Ekonomi Syariah
Dalam islam, pasar modal syariah merupakan sarana untuk umat melakukan investasi, dilarang penimbunan harta (kanz) yang dimiliki. Dengan adanya laranan kanz, harta umat menjadi asset yang produktif, selain itu investasi juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.
" ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim mempunyai harta, hendaklah menginvestasikannya, jangan biarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang karena zakat".
Definisi pasar modal sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta profesi yang berkaitan dengan Efek. Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut, pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah islam atau yang lebih dikenal dengan syariah complient.
- Fungsi Pasar Modal Syariah
- Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
- Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
- Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional/
- Meningkatkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
- Manfaat Pasar Modal Syariah
- memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara.
- Memungkinkan penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
- Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
- Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, liquiditas, dan diversifikasi investasi.
- Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
- Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen profesional, dan penciptaan iklim bersaham yang sehat.
2. Mekanisme Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam pasar modal syariah menurut Netwally adalah sebagai berikut :
a. Semua sahama harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa Efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite menajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak boleh lebih dari 3 bulan.
e. Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga dibawah HST.
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
g. Komiute manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.
3. Perbedaan pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional
- Syariah
- Didasarkan pada prinsip syariah.
- Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.
- Adanya syariah guidline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendapatan.
- terdapat mekanisme screaning perusahaan yang harus mengikuti prinsip syariah.
- Konvensional
- didasarkan pada prinsip bunga.
- Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali.
- Guidline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.
4. Pasar Modal dalam Pandangan prinsip Ekonomi Syariah
Dalam islam, pasar modal syariah merupakan sarana untuk umat melakukan investasi, dilarang penimbunan harta (kanz) yang dimiliki. Dengan adanya laranan kanz, harta umat menjadi asset yang produktif, selain itu investasi juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.
" ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim mempunyai harta, hendaklah menginvestasikannya, jangan biarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang karena zakat".
Sabtu, 29 November 2014
Reksa Dana Syari'ah
1. PengertianReksa Dana Syari'ah
Reksa dana syariah berasal dari kata "Reksa", yang berarti kelola/pelihara. "Dana" berarti uang dan "syariah" adalah aturan-aturan yang sesuai dengan islam. Maka reksa dana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal masyarakat untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi serta sesuai dengan ketentuan syariah islam.
Reksa dana sendiri adalah sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh seorang manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham/obligasi syari'ah yang dinilai menguntungkan. Reksa dana hanya diperbolehkan sebagai jenis investasi untuk surat berharga, tidak investasi langsung ke sektor riil (usaha). Investasi reksa dana hanya diperkenankan pada produk keuangan seperti saham, obligasi, deposito, dan valuta asing.
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut
Reksa dana syariah berasal dari kata "Reksa", yang berarti kelola/pelihara. "Dana" berarti uang dan "syariah" adalah aturan-aturan yang sesuai dengan islam. Maka reksa dana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal masyarakat untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi serta sesuai dengan ketentuan syariah islam.
Reksa dana sendiri adalah sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh seorang manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham/obligasi syari'ah yang dinilai menguntungkan. Reksa dana hanya diperbolehkan sebagai jenis investasi untuk surat berharga, tidak investasi langsung ke sektor riil (usaha). Investasi reksa dana hanya diperkenankan pada produk keuangan seperti saham, obligasi, deposito, dan valuta asing.
- Manfaat Reksa Dana Syari'ah
- Momobilisasi dana masyarakat.
- Meningkatkan peranan swasta nasional dalam menghimpun dana masyarakat.
- Mendorong perdagangan surat-suratberharga di pasar modal.
- Dapat mengoreksi tingkat bunga.
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem
wakalah
b. Antara
Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
a. Dalam
melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan
spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa
Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (mewar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk
menaikkan harga) . (Subulussalam jus III, 18).
b
Mekanisme
antara pemodal dan manjer investasi dalam Reksa Dana menggunakan sistem
Wakalah.
c.
Produk
– produk reksadana syariah pada umunya seperti: Spot, Forward, Swap, Option dan
produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian dan
pengkajian Reksa Dana Syariah.
d. Untuk
membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang
ditunjuk MUI.
3. Reksa Dana dala, Pandangan Prinsip-prinsip Ekonomi Syari'ah
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalah adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syari'ah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu : prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syari'ah atau bertentangan dengan nash syari'ah.
Allah swt memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan. Syarat yang berlaku dalam sebuah akad adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kajum muslimin, selama tidak melanggar ajaran islam.
4. Perbedaan Antara Reksa Dana Berbasis Pada Prinsip Syari'ah dengan Reksa Dana Konvensional
Untuk membedakan anatara reksa dana syari'ah dan reksa dana konvensional, dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah :
- Perbedaan pokok tentang Islamic Fund dengan conventional fund terdapat pada proses sebagai bagian dan proses alokasi asset, Islamic Fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal.
- Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud memberishkan dari pendapatan yang tidak halal.
Minggu, 23 November 2014
BMT (Bait Maal Tamwil)
1. Pengertian BMT
BMT adalah lembaga keuangan mikro
yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan
bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta
membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua
fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) –
melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak
dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
. 2. Fungsi BMT
- Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
- Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
- Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
- Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
3. Tujuan BMT
Didirikannya BMT dengan tujuan
meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT
berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan menjadi anggota BMT,
masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Dalam pelemparan pembiayaan, BMT
harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai
kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan,
penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan
berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat
dengan mudah melakukan pendampingan.
4. Prinsip Dasar BMT
- Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu 'amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salam.
- Barokah artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
- Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyyah).
- Demokratis, partisipatif dan inklusif.
- Keadilan sosial dan kesetaraan gender.
- Ramah.
- Peka dan bijak terhadap pengetahuan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
- Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
Langganan:
Postingan (Atom)