Reksa dana syariah berasal dari kata "Reksa", yang berarti kelola/pelihara. "Dana" berarti uang dan "syariah" adalah aturan-aturan yang sesuai dengan islam. Maka reksa dana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal masyarakat untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi serta sesuai dengan ketentuan syariah islam.
Reksa dana sendiri adalah sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh seorang manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham/obligasi syari'ah yang dinilai menguntungkan. Reksa dana hanya diperbolehkan sebagai jenis investasi untuk surat berharga, tidak investasi langsung ke sektor riil (usaha). Investasi reksa dana hanya diperkenankan pada produk keuangan seperti saham, obligasi, deposito, dan valuta asing.
- Manfaat Reksa Dana Syari'ah
- Momobilisasi dana masyarakat.
- Meningkatkan peranan swasta nasional dalam menghimpun dana masyarakat.
- Mendorong perdagangan surat-suratberharga di pasar modal.
- Dapat mengoreksi tingkat bunga.
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem
wakalah
b. Antara
Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
a. Dalam
melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan
spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa
Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (mewar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk
menaikkan harga) . (Subulussalam jus III, 18).
b
Mekanisme
antara pemodal dan manjer investasi dalam Reksa Dana menggunakan sistem
Wakalah.
c.
Produk
– produk reksadana syariah pada umunya seperti: Spot, Forward, Swap, Option dan
produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian dan
pengkajian Reksa Dana Syariah.
d. Untuk
membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang
ditunjuk MUI.
3. Reksa Dana dala, Pandangan Prinsip-prinsip Ekonomi Syari'ah
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalah adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syari'ah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu : prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syari'ah atau bertentangan dengan nash syari'ah.
Allah swt memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan. Syarat yang berlaku dalam sebuah akad adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kajum muslimin, selama tidak melanggar ajaran islam.
4. Perbedaan Antara Reksa Dana Berbasis Pada Prinsip Syari'ah dengan Reksa Dana Konvensional
Untuk membedakan anatara reksa dana syari'ah dan reksa dana konvensional, dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah :
- Perbedaan pokok tentang Islamic Fund dengan conventional fund terdapat pada proses sebagai bagian dan proses alokasi asset, Islamic Fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal.
- Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud memberishkan dari pendapatan yang tidak halal.