Sabtu, 29 November 2014

Reksa Dana Syari'ah

1. PengertianReksa Dana Syari'ah
          Reksa dana syariah berasal dari kata "Reksa", yang berarti kelola/pelihara. "Dana" berarti uang dan "syariah" adalah aturan-aturan yang sesuai dengan islam. Maka reksa dana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal masyarakat untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi serta sesuai dengan ketentuan syariah islam.
          Reksa dana sendiri adalah sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh seorang manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham/obligasi syari'ah yang dinilai menguntungkan. Reksa dana hanya diperbolehkan sebagai jenis investasi untuk surat berharga, tidak investasi langsung ke sektor riil (usaha). Investasi reksa dana hanya diperkenankan pada produk keuangan seperti saham, obligasi, deposito, dan valuta asing.
  • Manfaat Reksa Dana Syari'ah
  1. Momobilisasi dana masyarakat.
  2. Meningkatkan peranan swasta nasional dalam menghimpun dana masyarakat.
  3. Mendorong perdagangan surat-suratberharga di pasar modal.
  4. Dapat mengoreksi tingkat bunga.
2. Mekanisme Reksa Dana Syari'ah
          Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka  mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut 
                 Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas: 
a. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah
b. Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
         Mekanisme transaksi lainya
a. Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (mewar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga) . (Subulussalam jus III, 18). 
b  Mekanisme antara pemodal dan manjer investasi dalam Reksa Dana menggunakan sistem Wakalah. 
c. Produk – produk reksadana syariah pada umunya seperti: Spot, Forward, Swap, Option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian Reksa Dana Syariah.
d. Untuk membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.
 
3. Reksa Dana dala, Pandangan Prinsip-prinsip Ekonomi Syari'ah
          Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalah adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syari'ah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu : prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syari'ah atau bertentangan dengan nash syari'ah.
         Allah swt memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan. Syarat yang berlaku dalam sebuah akad adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kajum muslimin, selama tidak melanggar ajaran islam.

4. Perbedaan Antara Reksa Dana Berbasis Pada Prinsip Syari'ah dengan Reksa Dana Konvensional
           Untuk membedakan anatara reksa dana syari'ah dan reksa dana konvensional, dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah :
  1. Perbedaan pokok tentang Islamic Fund dengan conventional fund terdapat pada proses sebagai bagian dan proses alokasi asset, Islamic Fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal.
  2. Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud memberishkan dari pendapatan yang tidak halal.

Minggu, 23 November 2014

BMT (Bait Maal Tamwil)



1. Pengertian BMT 
          BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.


.       2. Fungsi BMT
  • Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
  • Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  • Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
  • Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
     3. Tujuan BMT

           Didirikannya BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.


   4. Prinsip Dasar BMT
  1. Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu 'amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salam.
  2. Barokah artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
  3. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyyah).
  4. Demokratis, partisipatif dan inklusif.
  5. Keadilan sosial dan kesetaraan gender.
  6. Ramah.
  7. Peka dan bijak terhadap pengetahuan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
  8. Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.