Selasa, 09 Desember 2014

Pegadaian Syariah

1. Pengertian Pegadaian Syariah
          Adalah merupakan tempat dimana masyarakat yang membutuhkan uang tunai bisa datang meminjam uang dengan barang-barang pribadi sebagai jaminannya. Masyarakat mungkin akan ingat dengan slogan pegadaian saat ini, "Mengatasi masalah Tanpa masalah". Jika nasabah meminjam uang tunai ke bank, selain itu juga nasabah harus memiliki agunan, prosesnya juga bisa memakan waktu berhari-hari, karena pengajuan kredit perlu dianalisa terlebih dahulu oleh bagian kredit di bank tersebut. tapi di pegadaian simpel dan mudah prosesnya, hanya meninggalkan barang pribadi dan menunjukannya di loket penaksir.
          Di loket penaksir tersebut, barang akan dinilai oleh petugasnya. Dan petugasnya akan memberi tahukan mengenai berapa nilai gadai dari barang tersebut. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang bisa dipinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Jika nasabah tidak mampu menebus kembali barang tersebut, pegadaian akan melelang barang tersebut. Lelang adalah proses penjualan barang dimana barang yang bersangkutan akan dijual kepada penawar yang berani membeli dengan harga tinggi. Tentu saja lelang tersebut akan dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya.
* Fungsi
          Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fludisia. Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
* Manfaat
  a. Bagi nasabah : Tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan atau kredit perbankan. Di samping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional.
  b. Bagi perusahaan pegadaian :
   - Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam danq
   - penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
   - Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relatif sederhana.
   - Berdasarkan PP No.10 Tahun 1990, laba yang diperoleh digunakan untuk :
     + Dana pembangunan semesta (55 %)
     + Cadangan umum (20 %)
     + cadangan tujuan (5 %)
     + Dana sosial (20 %)
 * Tujuan
    1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
    2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar.
    3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman berbasis bunga.
    4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.

2. Mekanisme Operasional Lembaga
          Implementasi operasi pegadaian syariah hampir bermiripan dengan pegadain konvensional. Pegadain syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama. Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
          Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh. Secara teknis, pelaksanaan/kegiatan pegadaian syariah adalah :
     1. Jenis barang yang digadaikan.
     2. Perhiasan : emas, perak, mutiara, intan, dan sejenisnya.
     3. peralatan rumah tangga : perlengkapan dapur, perlengkapan makan/minum, perlengkapan bertanam, dan sebagainya.
     4. Biaya kendaraan : sepeda ontel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya.

3. Pegadaian Syariah dalam Pandangan Prinsip Ekonomi Syariah
          Landasan konsep pegadaian syariah mengacu pada syariah Islam yang bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Adapun landasan yang dipakai yaitu : Al-Quran Al-baqarah : 283
     " Jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan janganlah kamu menyembunyikan perjanjian".
          Kutipan ayat yang berarti "maka hendaknya ada barang tanggungan yang dipegang" merupakan anjuran memberikan jaminan untuk membina kepercayaan. Pegadaian syariah yang menggunakan akad tabaru yaitu Rahn (gadai) dan Ijarah (sewa) tempat terhadap barang yang dijaminkan.

4. Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
     1. Di pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
     2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang oiutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat accesoir jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
          Pegadain syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Mesti tanpa bunga, pegadain syariah tetap memperoleh keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu memberlakukan biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya itu dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang dipinjamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar