Lembaga keuangan syari'ah adalah usaha yang bergerak di bidang keuangan, untuk menyalurkan dana yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari'ah islam, dengan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain berdasarkan prinsip bagi hasil.
# Fungsi Lembaga Keuangan Syari'ah
- Melancarkan pertukaran produk barang dan jasa dengan menggunakan uang dan kredit.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat berupa pinjaman.
- Memberikan pengetahuan dan informasi yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
- Memberikan jaminan hukum dan mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan.
- Memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.
- Wadiah, yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
- Mudharabah, yakni akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian dengan nisbah yang disepakati, dan apabila terjadi kerugian maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut (prinsip bagi hasil)
- Musharakah, ykni pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
- Murabahah, yakni prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
- Ijarah, yakni pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan.
- Ijarah wa iqtina, yakni pemilihan pemindahan kepemilihan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
- Bank Syari'ah
- Melakukan investasi yang halal saja
- Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli/sewa
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
- Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa
- Profit dan falah oriented.
- Bank konvensional
- Investasi yang halal dan haram
- Memakai perangkat bunga
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk debitor-kreditor
- Tidak terdapat dewan sejenis
- Profit oriented.