Definisi pasar modal sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta profesi yang berkaitan dengan Efek. Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut, pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah islam atau yang lebih dikenal dengan syariah complient.
- Fungsi Pasar Modal Syariah
- Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
- Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
- Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional/
- Meningkatkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
- Manfaat Pasar Modal Syariah
- memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
- Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara.
- Memungkinkan penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.
- Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
- Alternative investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, liquiditas, dan diversifikasi investasi.
- Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
- Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen profesional, dan penciptaan iklim bersaham yang sehat.
2. Mekanisme Pasar Modal Syariah
Karakteristik yang diperlukan dalam pasar modal syariah menurut Netwally adalah sebagai berikut :
a. Semua sahama harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa Efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite menajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak boleh lebih dari 3 bulan.
e. Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga dibawah HST.
f. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
g. Komiute manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
i. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.
3. Perbedaan pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional
- Syariah
- Didasarkan pada prinsip syariah.
- Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.
- Adanya syariah guidline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendapatan.
- terdapat mekanisme screaning perusahaan yang harus mengikuti prinsip syariah.
- Konvensional
- didasarkan pada prinsip bunga.
- Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali.
- Guidline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.
4. Pasar Modal dalam Pandangan prinsip Ekonomi Syariah
Dalam islam, pasar modal syariah merupakan sarana untuk umat melakukan investasi, dilarang penimbunan harta (kanz) yang dimiliki. Dengan adanya laranan kanz, harta umat menjadi asset yang produktif, selain itu investasi juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.
" ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim mempunyai harta, hendaklah menginvestasikannya, jangan biarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang karena zakat".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar