1. Pengertian BMT
BMT adalah lembaga keuangan mikro
yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan
bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta
membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua
fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) –
melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak
dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
. 2. Fungsi BMT
- Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
- Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
- Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
- Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
3. Tujuan BMT
Didirikannya BMT dengan tujuan
meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT
berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan menjadi anggota BMT,
masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Dalam pelemparan pembiayaan, BMT
harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai
kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan,
penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan
berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat
dengan mudah melakukan pendampingan.
4. Prinsip Dasar BMT
- Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu 'amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salam.
- Barokah artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
- Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyyah).
- Demokratis, partisipatif dan inklusif.
- Keadilan sosial dan kesetaraan gender.
- Ramah.
- Peka dan bijak terhadap pengetahuan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
- Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar