Senin, 03 November 2014

Makro Mikro Finance Syari'ah

1. Pengertian Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari'ah
          Lembaga keuangan makro dan mikro syari'ah terdiri dari berbagai lembaga diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Mikro Syar'ah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), Koperasi Syari'ah, Asuransi Syari'ah,penggadaian Syari'ah, Reksa Dana syari'ah, Ob;igasi Syaria'ah, Pasar Modal Syari'ah, Modal Ventura Syari'ah.
A. Pengertian Lembaga Makro Finance Syari'ah
          Makro keuangan : Bila pembangun ingin membangun 100 lantai menara kantor perusahaan, perusahannya mungkin mencari dana besar dari beberapa pilihan yang tersedia di pasar. Dalam sebagian besar kasus, pembangun dapat mendekati perusahaan keuangan atau bank untuk mendapatkan pinjaman skala besar. Umumnya, proyek makro keuangan melibatkan resiko yang sangat tinggi. Jika ada sesuatu yang salah, ternyata uang pemberi pinjaman dapat menghadapi kerugian yang luar biasa. Itulah alasan mengapa mencari pembiayaan makro bukanlah tugas yang mudah. bisnis yang mencari makro keuangan harus memiliki catatan kredit yang sehat atau cukup prestasi untuk dapat memenuhi syarat untuk suatu pinjaman skala besar.
B. Pengertian Lembaga Mikro Finance Syari'ah
          Definisi lembaga keuangan Mikro Islam Microfinance merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam konteks ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke dalam kategori miskin seperti yang dirumuskan oleh UNCOF, CGAP dan ADB "microfinance refers to loans, savings, insurance, transfer services and other financial products targeted at low-income clients".
          Sedangkan definisi yang lebih rinci dirumuskan oleh Marquirete Robinson dalam bukunya yang cukup fenomenal The Microfinance Revolution Volume I dan II yakni, "bahwa microfinance mengandung tiga elemen utama yang membedakannya dengan sistem intermediasi keuangan lainnya seperti perbankan yaitu : 1). Batasan transaksi nilai transaksi microfinance tidak bersifat universal artinya tidak ada konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori kecil atau mikro. 2). segment pasar Microfinance memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat miskin yang terbagi menjadi empat kelompok. * Kelompok I yakni, penduduk miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak memiliki pendapatan. * Kelompok II yaitu kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap / musiman yang umumnya bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya bekerja di sektor pertanian atau sektor" lain yang bersifat padat karya. * Kelompok III adalah penduduk miskin yang berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal. * Kelompok IV ialah golongan yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income. 3). Tujuan state of practice mecrofinance sekarang tidak terlepas dari sejarah kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah" yang berkaitan dengan kemiskinan".

2. Fungsi Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari'ah
          Fungsi lembaga keuangan dalam proses intermediasi keuangan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :
  • PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
    Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
  • LIKUIDITAS (Liquidity)
    Liquiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
  • REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
    Lembaga keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang,
  • TRANSAKSI (Transaction)

3. Tujuan Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari'ah
a. Mengembangkan lembaga keuangan syari'ah (bank dan non bank syari'ah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
b.  Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi.
c. Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya, karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
d. mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berprilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

4. Prinsip Dasar Lembaga Makro dan Mikro Finance Syari'ah
    Dalam operasionalnya, lembaga keuangan syari'ah bea\rada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip :
a. keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.
b. kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
c. Transparansi, lembaga keuangan syari'ah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
d. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil alamin.

5. Perbedaan Antara Lembaga Makro dan Mikro Finance Berbasis Prinsip Syari'ah dengan Lembaga Makro dan Mikro Finance konvensional
a. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional.
b. Return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syari'ah lebih besar daripada bunga deposito bank konvensional terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun.
c. bank syari'ah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil, prinsip penyertaan modal, [rinsi[ jual beli dan prinsip sewa.
d. Prinsip laba rugi bank syari'ah bukan satu-satunya tujuan karena bank syari'ah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar