Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah
Prinsip syariah yang dipakai sebagai
landasan operasional Bank Syariah diantaranya:
- Bebas dari Bunga (riba). Dalam pengertian ini bunga dianggap sama dengan riba.
- Bebas dari kegiatan spekulatif non produktif (judi: maysir) Dalam artian tidak diperkenankan dalam system syariah seseorang melakukan sesuatu yang bersifat spekulatif, dengan keuntungan besar serta risiko yang besar.
- Bebas dari hal-hal meragukan (gharar)
- Menjual barang yang belum ditangan penjual,
- Penjualan barang yang sulit dipindah tangankan,
- Penjualan yang belum ditentukan harga, jumlah dan kualitasnya,
- Penjualan yang menguntungkan satu pihak saja,
- Jual beli barang-barang psikotropika,
- Produk-produk yang merusak ligkungan.
. A. Fungsi Dasar Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang
secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank
sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat
luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro,
deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga
Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan
Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan
memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi
atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit
yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul
oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian
surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban
tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai
aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu
kredit dan pelayanan lainnya.
4. Penyalur/pemberi Kredit Bank
dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk
pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat
yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini
diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam
bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh
sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
P B. Prinsip Dasar Produk-Produk Bank Syari’ah
1 1. Prinsip Titipan (al-wadi’ah)
- Wadiah yad amanah (trustee depository)
Barang titipan tidak dapat
dimanfaatkan oleh penerima titipan atau tidak diberikan izin oleh pemilik
barang.
- Wadiah yad dhomanah (guarantee depository)
Barang titipan dapat dimanfaatkan
oleh penerima titipan.
Dasar hukum al-Wadiah adalah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
untuk menyampaikan amanat (titipan), kepada yang berhak menerimanya.(Q.S Al-Nisa’: 58)
P 2. Prinsip
Bagi Hasil (profit sharing)
- Al-Mudharabah
Merupakan akad kerjasama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib).
Ø Muthlaqah
(cakupannya sangat luas dan tidak
dibatasi)
Ø Muqayyadah
(dimana mudharib memberikan
batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara dan obyek investasi )
- Al-Musyarakah
Menurut fiqih ada 2 (dua) bentuk musyarakah,
yaitu:
a) Terjadinya secara otomatis
disebut syarikah Amlak
b) Terjadinya atas dasar kontrak
disebut syarikah Uqud
Syarikah Uqud ada 5 jenis,
yaitu:
Ø Syirkah
Inan
- Besarnya penyertaan modal dari
masing-masing anggota harus sama,
- Masing-masing anggota berhak
penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan,
- Pembagian keuntungan bisa dilakukan
menurut besarnya modal dan bisa berdasarkan persetujuan.
Ø Syirkah
Mufadhah
- Kesamaan penyertaan modal
masing-masing anggota,
- Setiap anggota harus aktif
dalam pengelolaan usaha,
- Pembagian keuntungan maupun
kerugian ditentukan menurut persetujuan.
Ø Syirkah
Wujuh
- Para
anggota hanya mengandalkan wibawa dan nama baik mereka, tanpa menyertakan
modal,
- Pembagian keuntungan maupun
kerugian ditentukan menurut persetujuan.
Ø Syirkah
Abdan
- Pekerja atau usahanya
berkaitan,
- Menerima pesanan dari pihak
ketiga,
- Keuntungan dan kerugian
dibagi menurut perjanjian.
Ø Syirkah
Mudharabah
3 3. Prinsip Jual beli (Al-tijarah)
- Al-Murabahah
Merupakan persetujuan jual-beli
suatu barang dengan harga sebesar harga pokok dan ditambah dengan keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan.
- Salam
Merupakan prinsip jual beli suatu
barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah
nilai keuntungan yang disepakati, dimana waktu penyerahan barang dilakukan
dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka( secaratunai).
- Istishna
Menyerupai salam, tetapi dalam
istishna pembayarannya dapat dilakukan dalam beberapa kali (cicilan). Sementara
untuk penyerahan barang dilakukan dikemudian hari.
4. Prinsip Sewa (al-ijarah)
- Ijarah (sewa murni)
.Ijarah al muntahiya bit tamlik ( penggabungan sewa dan beli,
dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa )
Ada
juga instrument lain juga yang merupakan bagian dari sewa, yakni:
- Al-Ta’jiri
Dimana dalam perjanjian ini setelah
berakhir masa sewa, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa
dengan harga yang disetujui kedua belah pihak.
5. Prinsip Jasa (fee based service)
- Al- Wakalah
Nasabah memberi kuasa kepada untuk mewakili
dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
- Al-Kafalah
Dimana jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga (3) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (2)
atau yang ditanggung.
- Al-Hawalah
Merupakan pengalihan hutang dari
orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
- Al-Rahn
Dimana menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
- Al-Qardh
Dimana pemberian harta kepada orang lain
yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa
mengharapkan imbalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar