Lembaga Keuangan Non Bank Syari'ah merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini hampir sama dengan lembaga perbankan yaitu dalam menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan. Manfaat dari lembaga keuangan non bank adalah untuk membantu menggerakan sistem perekonomian masyarakat. lembaga keuangan bukan bank syari'ah juga merupakan salah satu jenis perusaah keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan namun berdasarkan pada prinsip syari'ah (Al-Qur'an dan As-Sunnah).
2. Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank Syari'ah
- Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah.
- Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
- Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya.
- Saling tolong menolong (ta'awuni) dan saling menanggung (ta'kafuli),
- Akad tabarru dan akad tijari. Akad tabarru digunakan diantara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan anatara peserta dengan entitas asuransi syari'ah.
- Investasi hanya pada efek-efek perusahaan yang kegiatan usaha utamanya sesuai dengan pedoman syari'ah islam.
- Prinsip perasinal yang digunakan di reksadana syari'ah adalah prinsip wakalah ( akad penyerahan kekuasaan).
- Menghindari unsur gharar, maysir, dan riba.. Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka, dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis.
- Keberadaan Dewan Pengawas syari'ah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syari'at islam.
- Prinsip akad dalam non bank syari'ah adalah takafuli (tolong menolong), yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang telah mengalami kesulitan. Sedangkan akad non bank koonvensional bersifat tadabuli (jual beli anatar nasabah dengan perusahaan).
- Dana yang terkumpul dari nasabah non bank syari'ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syari'ah dengan sistem bagi hasil (mudhorobah). Sedangkan pada non bank konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
- Premi yang terkumpul diperlukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada non bank konvensional, premi menjadi milik perusaan dan perusahaanlah yang memiliki otritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
- Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perisahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam non bank konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Dalam lembaga keuangan non bank syari'ah memakai prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa. Sedangkan, pada lembaga non bank konvensional menggunakan perangkat suku bunga.
- Dalam lembaga keuangan non bank syari'ah berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhorat sesuai ajaran agama islam). Sedangkan, pada lembaga non bank konvensional berorientasi keuntungan.
- Penghimpunan dana penyaluran dana dalam lembaga keuangan non bank syari'ah sesuai fatwa Dewan Pengawas Syari'ah. Sedangkan penghimpunan dana penyaluran dana pada lembaga keuangan non bank konvensional tidak diatur oleh dewan sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar